Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu
tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan
oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut
mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas
dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan
golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan
kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah
peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila
kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1980 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan
mengenai:
- Kewajiban,
- Larangan,
- Hukuman disiplin,
- Pejabat yang berwenang menghukum,
- Penjatuhan hukuman disiplin,
- Keberatan atas hukuman disiplin,
- Berlakunya keputusan hukuman disiplin.