Assalamu’alaikum…..
Marhaban
Ya Ramadhan…
Setiap sehabis puasa Ramadhan kita
diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.
Apa zakat fitrah itu?
Apa zakat fitrah itu?
- Apa faedah zakat fitrah itu?
- Kapan melakukan zakat fitrah itu?
- Siapa saja penerima zakat fitrah itu ?
1.
Zakat
Adalah mengeluarkan harta dengan niat diberikan kepada 8 golongan penerimaa
zakat dengan aturan dan waktu tertentu. Sedangkan
fitrah adalah suci seperti bayi yang baru dilahirkan.
Jadi
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas
diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan
syarat-syarat yang ditetapkan agar menjadi fitrah.
Kata Fitrah
yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan
mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Siapa saja
yang harus membayar zakat ?
Pada prinsipnya
setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya ,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak
kecil, laki-laki
maupun wanita.
Sedangkan besarnya zakat menurut para
ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah satu sha' atau kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum,
aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan
Maliki).
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan
zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya
dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R :
Daaruquthni, hadits hasan)
Berikut adalah
syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
a. Orang
yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya
pada malam dan pagi hari raya.
b. Anak
yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan hidup
selepas terbenam matahari dan tetap dalam islamnya
c. Seseorang
yang meninggal setelah terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
2.
Faedahnya bisa melihat hadits
Rasulullah saw yang berbunyi:
“Zakat
fitrah adalah beertujuan untuk membersihkan puasanya orang yang berpuasa (dari
hal-hal yang bisa menghilangkan pahala puasanya) dan untuk memberi makan bagi
orang miskin (agar pada hari raya dia juga ikut bergembira, tidak susah karena
tidak makanan baginya”
Diriwayatkan
dari Sayyidina Abdullah bin Umar,
“Sesungguhnya Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’
gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan“
3.
Adapun
soal kapan mulai dan akhir pembayaran zakat fitrah, para ulama berbeda
pendapat.
a.
Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
b.
Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
c.
Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
d.
Madzhab
Hanbali;
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan
madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya
sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
4.
Para Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8
golongan / asnaf yakni
:
(fakir,
miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil)
namun
menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua
golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan
bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya
dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan
hari raya.
yang perlu diperhatikan:
a)
Tidak sah
memberikan zakat fitrah untuk masjid.
b)
Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok,
LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil
zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
c)
Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang
jelek.
d)
Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa
seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
e)
Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang
sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
f)
Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh
hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah
baligh.
g)
Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah
dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang
wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang
lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
h)
Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya
berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang
mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada
fitrah atau membagikan kepada blok lain.
i)
Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib
fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
j)
Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji
hukumnya tidak sah jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
k)
Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi)
sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib
dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat
fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan
seizinnya sebagaimana di atas.
l)
Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib
dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah
baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu
tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus
memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka
sebagaimana keterangan di atas.
m)
Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar