Selamat Datang di Web. Natsir Azah. Kami berikan informasi seputar pendidikan dan informasi-informasi penting lainnya. Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Selasa, 07 Agustus 2012

Zakat Fitrah


Assalamu’alaikum…..
Marhaban Ya Ramadhan…
Setiap sehabis puasa Ramadhan kita diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah. 
Apa zakat fitrah itu?
  1. Apa faedah zakat fitrah itu?
  2. Kapan melakukan zakat fitrah itu?
  3. Siapa saja penerima zakat fitrah itu ?
1.        Zakat Adalah mengeluarkan harta dengan niat diberikan kepada 8 golongan penerimaa zakat dengan aturan dan waktu tertentu. Sedangkan fitrah adalah suci seperti  bayi yang baru dilahirkan.
Jadi Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan agar menjadi fitrah.
Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Siapa saja yang harus membayar zakat ?
Pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Sedangkan besarnya zakat menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
a.    Orang yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
b.    Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari dan tetap dalam islamnya
c.    Seseorang yang meninggal setelah terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
2.        Faedahnya bisa melihat hadits Rasulullah saw yang berbunyi:
Zakat fitrah adalah beertujuan untuk membersihkan puasanya orang yang berpuasa (dari hal-hal yang bisa menghilangkan pahala puasanya) dan untuk memberi makan bagi orang miskin (agar pada hari raya dia juga ikut bergembira, tidak susah karena tidak makanan baginya”
Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar,
Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan
3.        Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran zakat fitrah, para ulama berbeda pendapat.
a.       Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
b.      Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
c.       Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
d.      Madzhab Hanbali;
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
4.        Para Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan / asnaf yakni :
(fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil)
namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
yang perlu diperhatikan:
a)        Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
b)        Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
c)        Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
d)       Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
e)        Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
f)         Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
g)        Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
h)        Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
i)          Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
j)          Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya tidak sah jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
k)        Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
l)          Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
m)      Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar