Tata cara, aturan serta ketentuan
yang sesuai dengan Rasulullah dalam memandikan jenzah adalah sebagaimana yang
tertuang dalam posting yang sedang anda baca ini
Walaupun hanya urusan memandikan
jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus
diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan
sendiri.
Adapun rangkaian tata cara dan
ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi :
Ø
persiapan,
Ø
cara
memandikan jenazah, dan
A.
Persiapan
a. Menyediakan air yang suci dan
mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk,
sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
b. Mengusahakan tempat untuk memandikan
jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang
adadisitu
c. Menyediakan kain kafan secukupnya
d. Usahakanlah orang-orang yang akan
memandikan jenazah itu adalah
keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.
keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.
B. Cara memandikan jenazah
a. Niatkarena Allah SWT
b. Membalut jenazah dengan kain tebal
(tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya
melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan
terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
c. Melepaskan perhiasan dan gigi
palsunya bila memungkinkan
d. Membersihkan rongga mulutnya,
kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
e. Memulai memandikan dengan
membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya
hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
f. Pada waktu memandikan hendaknya
dengan hati-hati, lembut, dan sopan
g. Pada bagian akhir siraman hendaklah
dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau daun bidara
h. Mengeringkan badan jenazah dengan
handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah
dikepang rambutnya bila memungkinkan.
v Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
ü Orang yang gugur, syahid da am peperangan membela agama Allah, cukup
dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan,
dikafani dan disholatkan)
ü Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi
wewangian
ü Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti
melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
ü Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
ü Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti
dengan tayamum
ü Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar