Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh
mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat
terpaksa.
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila
ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan
perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara
dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat
dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang
tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan
perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.
Catatan: Yang dimaksud
dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang
memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian
Pegawai Negeri Sipil.
Perceraian
Untuk dapat melakukan perceraian,
Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis
lebih dahulu dari pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan
perceraian apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut.
- Salah satu pihak berbuat zina,
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan,
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya,
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung,
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Surat permintaan izin perceraian
diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Permintaan izin
perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan
pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti
tersebut di atas.
Kewajiban Atasan
Setiap atasan yang menerima surat
permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan
kembali suami isteri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya
tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian tersebut
kepada pejabat melalui saluran hirarki dengan disertai pertimbangan
tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan
keadaan obyektif suami isteri tersebut dan memuat saran-saran sebagai
bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan.
Setiap atasan yang menerima surat
permintaan izin perceraian, wajib menyampaikannya kepada pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima
surat permintaan izin perceraian. Setiap pejabat harus mengambil
keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia
menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban
Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu
merukunkan kembali suami isteri yang akan bercerai dengan cara memanggil
mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat suami
isteri yang bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat dapat
menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk
melakukan usaha merukunkan suami isteri itu.
Apabila dipandang perlu pejabat dapat
meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan
suami isteri yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan kembali suami
isteri yang bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil
keputusan atas permintaan izin perceraian. Dalam mengambil keputusan
pejabat mempertimbangkan dengan seksama, alasan-alasan yang diajukan
oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin perceraian,
pertimbangan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serta
keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri
tersebut.
Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila :
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya,
- Alasan yang dikemukakan benar/sah,
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal yang sehat.
Penolakan atau pemberian izin untuk
melakukan perceraian dinyatakan dengan surat keputusan pejabat. Pegawai
Negeri Sipil menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan
perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki
selambat-lambatnya 6 (enam ) hari setelah menerima surat gugatan
percerai. Atasan dan pejabat yang menerima laporan gugatan perceraian
berusaha merukunkan kembali suami istri yang hendak bercerai tersebut.
Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami istri tidak berhasil, maka
pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perceraian
Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau surat
keterangan untuk melakukan perceraian, apabila telah melakukan
perceraian wajib melaporkan perceraian tersebut selambat-lambatnya 1
(satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.
Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas kehendak
Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya
untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya.
Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari
gajinya diserahkan kepada isterinya. Apabila perceraian terjadi atas
kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Bekas isteri berhak atas
bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (Pegawai
Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian
tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil pria
melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/
pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau
lebih tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut diatas
tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri
melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi
pemabok/pemadat/ penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua)
tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.
Apabila bekas isteri yang bersangkutan
kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan
berikutnya bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi. Agar supaya
pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat
wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing
pihak yang berhak melalui saluran dinas. Pegawai Negeri Sipil pria yang
menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan
atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang
Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai
seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun
hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh
Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang,
apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki
oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan
beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih
dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat
diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat
kumulatif sebagai berikut. Syarat alternatif, yaitu :
- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif, yaitu :
- ada persetujuan tertulis dari isteri
- Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
- ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristeri lebih dari seorang
hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya
satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristeri lebih dari
seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang
dikemukakan dalam surat permintaan izin dan atasan Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang
dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta
keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan
permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan
keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat
memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau
bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasehat Permintaan izin
untuk beristeri lebih dari seorang ditolak apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
- Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
- Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristeri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak
diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria
yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang
bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai
isteri kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai
Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai
isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu Pegawai Negeri
Sipil yang akan melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil Pria yang
akan menikah lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai:
- Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Keperesidenan, Pimpinan Kesekretariat-an Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, dan Wakil Gubernur, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
- Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
- Pimpinan/Direksi Bank Milik Negara dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Negara, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
- Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempereloh izin terlebih dahulu dari Gubernur/Bupati/ Walikota yang bersangkutan,
- Anggota Lembaga Negara/Komisi wajib memper-oleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
- Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati yang bersangkutan.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup
bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama
di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai
suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan
suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Setiap pejabat yang
mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang
sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat lain
yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar
ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Sanksi Pegawai Negeri Sipil dan atau atasan/pejabat
dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan sebagai berikut.
- Tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung,
- Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin tertulis bagi yang berkedudukan sebagi penggugat, atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari pejabat,
- Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin tertulis dahulu dari pejabat,
- Melakukan hidup bersama di luar perkawainan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
- Tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian,
- Tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan,
- Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian,
- Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
- Pejabat tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.
Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua perubahan
yang terjadi pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil yang meliputi
perkawinan, perceraian, kelahiran anak, kematian suami/isteri, dan
kematian anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib
melaporkan setiap mutasi keluarga kepada pejabat. Dalam rangka
penyelenggara-an dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian setiap
pejabat wajib melaporkan setiap mutasi keluarga Pegawai Negri Sipil
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kartu Isteri/Suami Kepada
setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri disingkat
KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu
Suarni disingkat KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami
sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku
selama pemegangnya menjadi isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan. KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara. Pendelegasian Wewenang Pejabat dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam
lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat
dengan itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan
untuk melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d ke bawah dan yang setingkat dengan itu.
Bahan bacaan :
- Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Admisnistrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Baai Peaawai Neaeri Sivil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar