Pemberhentian
terdiri atas :
- Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
- pemberhentian dari jabatan negeri.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian
yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan
organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri
Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai
Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri
Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
- Meninggal Dunia
- Atas Permintaan sendiri.
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil
yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling
lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti
dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat
dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus
dipertanggungjawabkan.
- Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP
Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP
Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan
sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:
- Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
- Memiliki kinerja yang baik;
- Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
- Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
- Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.
- Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
- Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.
Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
- Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
- 62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
- Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
- Adanya Penyederhanaan Organisasi
Perubahan satuan organisasi negara
adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian
maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi
negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka
Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
- Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
- Menderita penyakit atau kelainan yan berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai
Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
- Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai
Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Atau Tidak Dengan Hormat karena :
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Pegawai
Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
- Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
- Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara
tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai
bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada
pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan
yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan
menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia
ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara
tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan
sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka pimpinan instansi yang
bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang
setingkat dengan itu membuat surat keterangan meninggal dunia. Pegawai Negeri
Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak
ia dinyatakan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari
pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan
hilang. Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan
kedua sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat lain
yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang,
yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan
sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil
yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan
kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut:
- Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun, tetapi apabila ia belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
- Apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang
diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai
berikut:
- Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
- Apabila tidak dapat bekerja lagi, dalam semua jabatan Negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturaan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang
di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak
diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia.
Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara diperlakukan sebagai berikut:
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan Kepala BKN.
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri Sipil Menjadi
Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
yang diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan
tembusannya disampaikan kepada:
- Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;
- Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan;
- Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri tersebut
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentiannya
terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri yang
ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai akhir bulan yang
bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri
yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung
dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat
penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Seorang Pegawai Negeri
yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah
melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya
dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan
kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta
wibawa pegawai itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk
mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan
(instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
- Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir;
- Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib
pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera
diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula, dalam hal yang
demikian selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji
penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan t unjangan
istri dan jabatannya. Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih bersangkutan
ternyata bersalah maka:
- Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
- Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim .
Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan
sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan
bersalah, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai
Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara:
- Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya;
- Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
- Jika ternyata tindak pidana yang dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan Bacaan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar