Tatacara dan ketentuan shalat jenazah menurut Rasulullah dengan mendasarkan pada ketentuan umum dan ketentuan
khusus. Diharapkan, apa yang Anda baca ini merupakan panduan lengkap shalat
jenazah.
- Ketentuan Umum
- Mensholatkan jenazah merupakan salah satu kifayah bagi kaum Muslimin dan Muslimat
- Sholat jenazah dapat dilaku secara sendiri-sendiri a berjamaah, dilakukan den posisi jenazah di depan orang yang mensholatkan
- Sholat dapat juga dilakukan tanpa hadirnya jenazah yang disebut dengan sholat ghaib
- Jenazah yang boleh disholatkan adalah jenazah orang Islam
- Jenazah yang tidak boleh disholatkan adalah jenazah orang kafir (non-Muslim)
- Adapun jenazah orang bunuh diri dan orang yang berhutang tanpa ada penjamin pelunasan hutangnya, maka Rasulullah saw. tidak mensholatkannya, tetapi beliau membiarkan sahabat mensholatkannya
- Jenazah yang terpotong-potong, bila ditemukan bagian dada, dan diyakini sebagai orang Islam tetap dirawat sebagaimana biasa. Bila ditemukan bagian-bagian tubuh yang lainnya, cukup disiram, dibungkus dan dikuburkan
- Jenazah yang sudah dikafani secara sempurna hendaklah segera disholatkan
- Bila jenazah lebih dari satu, maka sebaiknya disholatkan sekaligus kecuali bila tidak memungkinkan
- Bila bersamaan antara jena laki-laki dan perempuan maka dapat diatur dengan jenazah yang terdekat dengan imam adalah jenazah laki-laki kemudian di sebelah kiblat jenazah perempuan dengan digeser ke tengah supaya bagian pinggangnya sejajar arah kiblat dengan imam
- Bila terdapat lebih dari satu jenazah, maka yang ditempatkan terdekat dengan imam adalah laki-laki yang lebih sholih.
- Imam sholat jenazah diutamakan seseorang yang ada hubungan kerabat dengan jenazah
- Makmum masbuk dalam shalat jenazah hendaklah menyempurnakan takbir kekurangannya
- Sholat jenazah dapat dilakukan di dalam masjid, rumah jenazah, kuburan atau tempat-tempat Iain yang memungkinkan
- Dilarang sholat jenazah dalam 3 (tiga) waktu sebagai berikut:
- Waktu terbit matahari hingga naik
- Waktu matahari di tengah-tengah
- Waktu hampir terbenam hingga benar-benar terbenam.
- Ketentuan Khusus
- Orang yang mensholatkan jenazah harus telah memenuhi syarat sahnya sholat
- Tidak ada ketentuan syara’ yang mengharuskan jenazah diletakkan membujur ke utara atau ke selatan
- Berdiri menghadap kiblat dengan jenazah di sebelah arah kiblat, jenazah di depan imam
- Sholat jenazah sebaiknya dilakukan secara berjamaah
- Mengenai ketentuan sejumlah (tiga) shof, bukanlah keharusan
- Imam menempatkan diri pada arah kepala jenazah laki-laki, dan pada arah tengah badan (pinggang) jenazah perempuan
- Shof laki-laki di muka dan shaf perempuan di belakang.
- Tata Cara Sholat Jenazah
Sholat jenazah dilaksanakan dengan
cara sebagai berikut:
- Mengikhlaskan niat karena Allah
- Membaca takbir pertama (Allahu Akbar), seraya mengangkat kedua tangan lalu tangan kanan memegang tangan kiri dan keduanya diletakkan di dada (bersedekap) dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi Muhammad saw
- Membaca takbir kedua (Allahu Akbar), dengan mengangkat kedua tangan, kemudian kembali ke posisi bersedekap, diteruskan dengan membaca do’a
- Membaca takbir ketiga Akbar (Allahu Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do’a
- Bacalah takbir keempat Akbar (Allahu Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do’a ringkas; dengan membaca salam seraya memalingkan muka lalu bacalah salam kedu memalingkan muka ke kiri.
Sholat jenazah juga dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
- Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
- Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
- Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do’a
- Takbir keempat, dilanjutkan membaca do’a, dan diakhiri dengan salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar