Berikut ini adalah tata cara
penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasulullah yang dalam
pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Persiapan
- Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
- Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya.
- Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
- Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
- Ketika terbit matahari hingga naik
- Ketika matahari di tengah-tengah
- Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
- Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
- Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
- Membawa (Mengusung) jenazah
- Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
- Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
- Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
- Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
- Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
- Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
Ø Adapun bacaan salam ketika memasuki
kuburan adalah:
- membaca do’a
“ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-NA WA
INN A ISSYA- ALLO-HU LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA
TAFTINNA-BADAHUM”.
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu,
wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul
kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka
dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”.
- Atau membaca
“ASSALA-MU ‘ALAIKUM AHLAD DIYARI MINAL
MU’MINI-NA WAL MUSLIMIN, WA INNA- INSYA- ALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N. NAS
ALULLO-HA LANA WA LAKUMUL ‘AFIYAH”
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu
penghuni perumahan dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami
akan menyusul, insya Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi
kami dan bagi kamu”.
- Atau membaca
“ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-N, WA
ATA-KUM MA TU-‘ADU-NA GHODAN MUAJJALU-N, WAINNA-INSYAALLO-HU BIKUM LA-KHIQU-N.
ALLO-HUMMAGHFIR LIAHLI…. (sebutnamanya).
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu,
wahai penghuni perumahan orang-orang Mukmin. Dan semoga kamu segera memperoleh
apa yang telah dijanjikan kepadamu. Dan insya Allah kami akan menyusul kamu. Ya
Allah, berilah ampunan kepada penghuni kuburan (makam) (sebut namanya)”.
- Kaum wanita, walau keluarga dekat, sebaiknya tidak ikut ke kuburan dalam proses penguburan.
Ø Tata Cara
Mengubur Jenazah
- Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
- Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:
“BISMILLA-HI WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H”.
“Dengan nama Allah dan afas agama
Rasulullah”
- Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
- Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat
- Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
- Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
- Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
- Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas apapun
- Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali
- Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
- Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.
Catatan:
- Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
- Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
- Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
- Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya, menuru t aturan sunnah
- Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.
Ø Larangan
yang berkaitan dengan kuburan:
- Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal dari atas permukaan tanah
- Menembok kuburan sehingga menjadi bangunan
- Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan, seperti nama keluarga, dan lain-lain
- Duduk di atas kuburan
- Menjadikan kuburan sebagai bangunan masjid
- Berjalan di antara kubur dengan memakai alas kaki
- Semua hal, kegiatan, yang menjurus ke arah syirik dan takhayul, seperti: berwasilah kepada orang yang telah mati, meminta restu kepada orang yang telah mati
- Perempuan yang selalu/sering berziarah kubur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar