Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu
tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan
oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut
mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas
dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan
golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan
kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah
peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila
kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1980 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan
mengenai:
- Kewajiban,
- Larangan,
- Hukuman disiplin,
- Pejabat yang berwenang menghukum,
- Penjatuhan hukuman disiplin,
- Keberatan atas hukuman disiplin,
- Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang
harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai
Negeri Sipil wajib,
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
- Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
- Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perandang-undangan yang berlaku,
- Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
- Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,
- Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
- Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel,
- Menaati ketentuan jam kerja,
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
- Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
- Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
- Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
- Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
- Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
- Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
- Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
- Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
- Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
- Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
- Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
- Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Larangan
Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh
Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,
- Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
- Menyalahgunakan wewenangnya,
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
- Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
- Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah,
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,
- Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
- Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
- Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan,
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
- Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi pihak yang dilayaninya,
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
- Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
- Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah,
- Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
- Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
- Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik
secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris
perusahaan swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang
berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak
oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan
mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat
menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau
perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai
kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang diucapkan
dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah,
diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi
lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan atau
perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar,
karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau
tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang berlaku oleh pejabat
yang berwenang menghukum.
Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan
terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin adalah,
- Hukuman disiplin ringan,
- Hukuman disiplin sedang, dan
- Hukuman disiplin berat.
Jenis
hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
- Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
- Tegoran lisan,
- Tegoran tertulis,
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman disiplin sedang, terdiri atas :
- Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
- Hukuman disiplin berat, terdiri atas :
- Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang
berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Yang Berwenang
Menghukum Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang
menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang
menghukum diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat
yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
- Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
- Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa:
a.
Tegoran
lisan,
b.
Tegoran
tertulis,
c.
Pernyataan
tidak puas secara tertulis, dan
d.
Pembebasan
dari jabatan.
Pendelegasian
wewenang menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat
mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat
lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian
wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Penjatuhan
Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan
mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab
itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman
disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan
Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan
pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk
mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar telah melakukan
pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar
belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut.
Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa Pegawai Negeri
Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan adalah
di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu kepada
pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan
tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang
diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi wajib
memperhatikan dan mengambil keputusan atas laporan itu.
Keputusan
Hukuman Disiplin
Sebelum
menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang
menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan
pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran
disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan
beberapa pelanggaran disiplin, terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis
hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin
yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya
dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang
pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman
disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh
pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran tertulis",
rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan gaji
berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan
pangkat", "penurunan pangkat", "pembebasan dari
jabatan", "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil", dan "pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil" ditetapkan dengan surat keputusan pejabat
yang berwenang menghukum.
Penyampaian
keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin
dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin pada waktu dan tempat yang
ditentukan. Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara langsung oleh pejabat
yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut dapat
dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat dan jabatan pegawai yang
hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil
yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan
Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang
dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atas
keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman disiplin tingkat ringan
dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan".
Keberatan
terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertulis kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang
menghukum, melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
terhitung mulai tanggal penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap
atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib meneruskan
keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari
kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang juga menerima
pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan pejabat yang berwenang
menghukum, disertai catatan- catatan yang dianggap perlu sehubungan keputusan
hukuman disiplin yang ditetapkan olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib
mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil
yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh
pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang berwenang menghukum
selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan sudah harus membuat keputusan
mengenai keberatan terhadap hukuman disiplin. Keputusan tersebut dapat
menguatkan atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum
tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin berupa
"pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian
(Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden
tidak dapat diajukan keberatan.
Berlakunya
Hukuman Disiplin
Hukuman
disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin
disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berlaku mulai hari
ke limabelas sejak penyampaian hukuman disiplin, kecuali hukuman disiplin yang
dijatuhkan oleh pimpinan instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" dan
"pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah, berlaku mulai hari
ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman disiplin, apabila tidak ada
keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin
tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan"
berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera dilaksanakan. Apabila Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat
yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman
disiplin berlaku mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang
ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada waktu sedang
menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala"
dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap
telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun
pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan
gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan
pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran disiplin tidak dapat
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil.
Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan, dicatat
dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kartu Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang
diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil pindah dari
instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi yang baru.
Bahan bacaan
:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar